Kenaikan Gaji PNS Dirapel April

Selamat membaca .

JAKARTA-Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, pemerintah kembali menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar sepuluh persen. Kenaikan gaji tersebut berlaku sejak 1 Januari 2012, tetapi pembayarannya dirapel pada Apr mendatang.  Selain itu, tunjangan, honorarium dan lembur juga akan dinaikkan. Dalam APBN 2012, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp127,7 triliun. Kendati nilainya cukup besar, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan gaji PNS itu tidak memberatkan anggaran negara. Pasalnya, APBN dan APBD meningkat setiap tahun. “Saya harapkan pemda bisa mengatur ini dengan baik, karena ada juga semangat kita untuk membelanjakan uang APBN dan APBD kita untuk hal yang produktif seperti belanja modal,” kata Hatta. Hatta mengatakan, kenaikan gaji PNS tidak lain tujuannya untuk menyejahterakan rakyat dan tidak membebani anggaran pemerintah di sektor lainnya. “Intinya, semua information yang menyangkut kenaikan itu tidak lain daripada kita ingin mensejahterakan rakyat state apakah petani, pelayan, semuanya dalam rangka itu,” Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, kenaikan gaji PNS sepuluh persen akan dibarengi dengan kenaikan tunjangan lain termasuk lauk-pauk.  “Pemerintah juga tetap memberikan gaji ke-13,” jelas Anny. Menurut dia, kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk mensejahterakan PNS, anggota TNI dan Polri. Pada 2012, kata dia, akan ada peningkatan anggaran yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi dan tunjangan kinerja, honorarium tetap dan lembur. Terpisah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, perlu ada pengaturan gaji PNS yang berdasarkan beban kerja. Menurut dia, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada penurunan kinerja pegawai. “Kedepan, penetapan besaran gaji PNS disesuaikan dengan beban kerja atau rating jabatan. Misalnya gaji pejabat eselon satu di instansi A tidak akan sama dengan di instansi B. Jadi tidak seperti sekarang, yang beban kerja ringan, sedang dan besar sama gajinya,” kata Eko Sutrisno. Untuk menyesuaikan pengaturan gaji PNS, Pemerintah tengah membuat formulasi penyusunan gaji pegawai. Salah satu dasarnya adalah beban kerja. Semakin besar beban kerja, gajinya juga lebih banyak. Selain itu setiap instansi juga diminta untuk menetapkan rating setiap jabatan/beban kerja. Eko menjelaskan, penggajian PNS yang didasarkan beban kerja itu kini tengah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan penggajian ini juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi. “Dalam reformasi birokrasi, profesionalisme PNS akan lebih diutamakan. Sebagai penyeimbangnya harus ada pebaikan gaji pegawai,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 2010, telah meminta gum kementerian/lembaga menyusun rating jabatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan tim reformasi birokrasi. Setelah itu Menkeu akan menentukan berapa harga sebuah jabatan. (jpnn)

terima kasih
Angga Sanusi
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment