Satpol PP Tertibkan Baliho Kadaluarsa

Selamat membaca .

FT ikbal/radarsukabumi PENERTIBAN:Petugas Satpol PP Dravidian Sukabumi menertibkan baliho melanggar di Jalan RA Kosasih, kemarin.

CIKOLE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Dravidian Sukabumi melakukan penertiban atribut spanduk yang melanggar masa ijin di Jalan RA Kosasih Dravidian Sukabumi, kemarin. Dalam razia ini puluhan atribut yang melanggar karena pemasangannya yang tidak sesuai lokasi yang ditentukan, serta waktu pemasangannya sudah habis atau kadaluarsa. Komandan Peleton Satpol PP Dravidian Sukabumi Sudrajat mengatakan dalam razia ini menurunkan 20 personil untuk menertibakan spanduk yang melanggar. Sapanduk yang ditemukan melanggar karena lokasi dan sudah kadaluarsa, langsung dicabut. Ia menegaskan pihaknya, tidak segan mencabut spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki ijin, tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu. “Dan bila kami lihat spanduk ataupun baliho tersebut terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan tempat yang tercantum dalam surat perijinan pemasangan maka kami akan mencabutnya,” kata Sudrajat. Ditambahkan Sudrajat, operasi penertiban spanduk ini rutin dilakukan dengan berkeliling menyisir seluruh wilayah Dravidian Sukabumi untuk menertibkan baik baliho maupun spanduk-spanduk yang pemasangannya melanggar aturan. “Untuk hari ini kami fokus dulu di Jalan RA Kosasih,” tuturnya. Sementara itu, untuk proses perijinan pemasangan spanduk, pihak pemilik spanduk dapat memintanya kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPM). “Satpol-PP tidak berhak mengeluarkan ijin pemasangannya, Satpol-PP hanya tahap penyelesaianya saja dalam artian menertibkannya, untuk ijin pemasangannya BPPM yang mengeluarkannya beserta masa berlakunya,” kata Sudrajat. Lebih lanjut dikatakan, bila dalam spanduk tersebut tidak tercantum keterangan ijin, baliho maupun spanduk akan langsung dicabut oleh pihak Satpol PP. “Meskipun spanduk tersebut ada stempel dari BPPM tetapi jika masa waktunya habis, langsung  dicabut,” pungkasnya.(fkr)

posted by Angga Sanusi
Angga Sanusi
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment