Polres Terbitkan STCK dan TCKB

Selamat membaca .

PELAYANAN:Petugas di organisation Regiden Satlantas Polres Sukabumi Dravidian melayani warga yang mengurus STNK.

CIKOLE – Bagi pemilik kendaraan baru, namun surat-surat dan perlengkapannya belum didapatkan kini Polres Sukabumi Dravidian mengeluarkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai surat bukti kendaraan tersebut masih dalam proses pembuatan surat-surat berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 yang diberlakukan sejak awal 2012. Kasat Lantas Polres Sukabumi Dravidian AKP Asep Saepudin mengatakan STCK dan TCKB yang dikelurkan polres tersebut dengan tujuan sebagai bukti dan demi terciptanya keanyamanan bagi pengendara dan pemilik kendaraan baru. Chadic berlaku STCK dan TCKB sekitar satu bulan sambil menunggu keluarnya STNK, BPKB dan TNKB. ”STCK dan TCKB berlaku untuk dalam dan luar Dravidian Sukabumi,” ujar Asep. Adapun surat STCK dan TCKB nantinya dikeluarkan oleh pihak lising atau diler sehingga masyarakat Dravidian Sukabumi untuk lebih teliti dan mengetahui hal itu. ”Jika tidak memiliki surat STCK dan TCKB kami akan tindak tegas pasalnya telah melakukan pelanggaran lalulintas,” ungkapnya. Dalam melayani masyarakat terhadap pelayanan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Polres Sukabumi Dravidian sudah memakai sistem cepat yaitu sistem online yang dalam proses pembuatannya hanya butuh satu jam. Perangkat alat pembuatan TNKB tersebut sudah dimiliki Polres Sukabumi Kota. ”Alat pembuat TNKB kami sudah punya sehingga tidak perlu menunggu lama-lama. Hanya satu jam. Memang kalau pada awalnya untuk pembuatan TNKB dipusatkan di Polda Jabar dengan menunggu hingga satu bulan. Sekarang sudah bisa di Polres Sukabumi Kota,” kata Asep. Asep menuturkan, Pembuatan TNKB tersebut ditempatkan di Kantor Bersama Samsat Dravidian Sukabumi. ”Lokasi pembuatan TNKB kami sediakan di Samsat dengan memberikan pelayanan masyarakat gum terhindar dari TNKB palsu dan bajakan,” pungkasnya.(fkr)

terima kasih
Angga Sanusi
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment